Minggu, 08 April 2012

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK  INDONESIA  

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T karena berkat rahmat, hidayah dan isinya jualah sehingga kita masih dalam keadaan sehat walafiat dan kami dapat menyusun makalah tentang “ Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia
Salam dan taslim tak lupa kami panjatkan kepada Rasulullah Muhammad SAW sebagai utusan Allah y telah membawa manusia dari alam kegelapan menuju alam yang terang benderang.
Dalam rangka memahami dan mengerti pokok bahasan ini kami dari penyaji materi berusaha untuk memberikan suatu penyajian yang biasa cepat dicerna demi tuntasnya materi ini dan akan dapat memberikan manfaat yang begitu besar. Dengan pembahasan ini mudah-mudahan kita semua bisa memahami makna serta kedudukan Pancasila yang sebenarnya..
Kepada semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung telah ikut serta dalam memaham materi ini kami dari kelompok penyaji materi mengucapkan banyak terima kasih.


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pancasila dalam kontes ketatanegaraan Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi pembukaab UUD 1945 yang merupakan deflarasi dan negara Indonesia yang membuat Pancasila sebagai dasar negara,tujuan negara serta bentuk negara Republik Indonesia.
B.   Rumusan Masalah
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu segala a spek dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan.
Pancasila merupakan suatu asas kerohanian negara sebagai sebab merupakan suatu sumber nilai, norma, dan kaidah baik moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm, dan berada pada bierafkhi tertib hukum tertinggi  di negara Indonesia.

C.   Tujuan
Untuk merupakan Pembahasan materi ini agar kita dapat memahami dan mengerti akan peran pancasila dalam konteks ketatanegaraan republic Indonesia dimana pancasila sebagai dasar negara yang memiliki satu kesatuan yang utuh dengan pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi.


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengantar
Dalam kedudukan ini pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap aspek Penyelenggaraan negara termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara republik Indonesia, oleh karena itu pancasila merupakan sumber  hukum dasar negera baik yang tertulis yaitu UUD negara maupun hukum dasar tidak tertib atau canvensi.
B.   Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas pasal-pasal UU 1945. konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlarian, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kuasal dan organisasi. Pkedudaan UUD 1945 terdiri 4 alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya.
  1. Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi.
Kedudukan pembukaan UUD dalam kaitannya dengan tertib hukum indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum indonesia, kedua memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia se bagai tertib hukum tertinggi.
  1. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia
Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum  disyaratkan bagi adanya tertib hukum indonesia memiliki (recht orde) atau (Legal Oeder) yaitu suatu  kebudayaan dan keseluruhan peraturan-peraturan Hukum.
            Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi adanya kesatuan subjek, kesatuan asas kesenian, kesatuan dan cara daerah dan kesatuan waktu. Mereka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah menjadi dasarnya dan pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi.
  1. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dari segi terjadinya dan dari segi isinya.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tepat kuat dan tidak berubah, terletak dalam kelangsungan hidup negara yn telah dibentuk.
  1. Pembukaan UUD 1945 tetap terletak pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapus oleh penguasa adalah peraturan  hukum y lebih tinggi tingkatannya dari pada penguasa yang menetapkannya. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara Republik Indonesia..
Selain dari segi yuridis formal bahwa pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah, oleh sebab itu proklamasi 17 Agustus 1945 pembukaan UUD 1945 dan negara Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  1. Pengertian isi pembukaan UUD 1945.
·         Alinea Pertama
Dalam alinea ini terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat yang artinya adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk Individu.
·         Linea kedua
Alinea ini sebagai suatu Konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama
·         Alinea Ketiga
Dalam alinea ini termuat pengakuan “ Nilai Religius” Pengakuan Nilai Moral “ dan pengakuan “pernyataan kembali proklamasi”. Adapun isi nilai pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah tentang tujuan negara yaitu tujuan khusus dan tujuan umum, tentang ketentuan diadakannya UUD Negara, tentang bentuk negara tentang dasar filsafat negara.
  1. Nilai-nilai hukum , hukum kodrat, dan hukum efis yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I, II, III, terkandung nilai-nilai Hukum kodrat yang oleh karena itu sifatnya yang mutlak dan melekat pada kodrat manusia yang dikatakan sebagai hak kodrat  Hukum Tuhan dan hukum etis (alinea III) yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.
  1. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
-          Pokok Pikiran I : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
-          Pokok pikiran II : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia..
-          Pokok Pikiran III : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
-          Pokok pkiran IV : Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa  menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
C.   Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organik dengan batang tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi yaitu UUD ditentukan akan ada, yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintah negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara, Negara Indonesia ialah pembentuk Republik yang berdaulatan rakyat, ditetapkannya dasar kerohanian rakyat.
D.   Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila
-          Hubungan Secara Formal
Pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridisnya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat di dalam
-           Berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum indonesia bersumber pada pancasila, atau dengan kata lain bahwa panasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
E.   Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 17 Agustus 1945 suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama.

BAB III
PENUTUP
Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia karena merupakan tertib hukum tertinggi dan ditempatkan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 tetap berkaitan erat pada kelangsungan hidup negara dimana didalamnya terkandung nilai-nilai  hukum Tuhan, Hukum kodrat dan hukum etis. 
Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 merupakan satu kesatuan y utuh dimana pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan.



              

1 komentar: